You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
korupsi_ilustr.jpg
....
photo doc - Beritajakarta.id

Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim Ditetapkan Jadi Tersangka

Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, akhirnya menetapkan Kasudin Pertanian dan Kehutanan, Jakarta Timur, Agustinus Bambang Wisageni (ABW) sebagai tersangka, Senin (26/5). ABW dituduh terlibat dalam proyek pembangunan hutan kota Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur seluas 1,8 hektare. Dalam proyek senilai Rp 10 miliar pada tahun 2012 ini, negara dirugikan Rp 2,3 miliar.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pembangunan hutan kota Ujung Menteng ini. Bisa dari orang sudin itu dan konsultan pengawas, kami sedang dalami lagi kasusnya

Kasie Intel Kejari Jakarta Timur, Asep Sontani, mengatakan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi, pelaku perbuatan tindak pidana korupsi ini mengarah kepada Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, selaku KPA (ketua pengguna anggaran) merangkap PPK (pejabat pembuat komitmen). Walau ditetapkan sebagai tersangka, ABW saat ini belum ditahan, bersama dua tersangka lainnya yakni G dan W. Alasannya, yang bersangkutan sejauh ini belum dipanggil kembali.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pembangunan hutan kota Ujung Menteng ini. Bisa dari orang sudin itu dan konsultan pengawas, kami sedang dalami lagi kasusnya," ujar Asep Sontani, Senin (26/5).

Kejari Bidik Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim

Menurutnya Asep, pada 12 Juli 2012 - 09 Desember 2012, Sudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, menggarap proyek pembangunan hutan kota Ujung Menteng. Proyek senilai Rp 10 miliar ini digarap oleh PT Bunanta Indotama dengan Dirut Golfried Juni Andar dan konsultan pengawas PT Catur Eka Cipta.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ada kekurangan volume pekerjaan. Namun anehnya ABW selaku KPA dan PPK mau menandatangani berkas pekerjaan, seolah proyek dikerjakan 100 persen. Padahal, pekerjaan tersebut tak sesuai dengan bestek atau spesifikasi.

Beberapa pekerjaan yang tak sesuai bestek ini di antaranya adalah pengurukan tanah, pembuatan atap gazebo, rangka atap baja dan sejumlah item lainnya. Dari beberapa item pekerjaan ini diduga ada kelebihan anggaran.

"Tapi kelebihan anggaran itu tidak dilaporkan dan malah ABW menandatangani berkas yang disodorkan konsultan pengawas dan kontraktor," ucap Asep.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi. Pelaku dapat diancam penjara maksimal 20 tahun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24505 personTiyo Surya Sakti
  2. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2887 personDessy Suciati
  3. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye2559 personFolmer
  4. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1328 personFakhrizal Fakhri
  5. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1130 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik